Rabu, 31 Maret 2010

HAMBATAN DAN TANTANGAN INDUSTRI PERBENIHAN DI INDONESIA

I. PENDAHULUAN
1. Latar belakng
Salah satu tujuan terpenting dalam pembentukan Undang-undang No. 29 Th. 2000 Tentang Perlindungan VarietasTanaman adalah membangun industr perbenihan dan perbibitan swasta nasional, yang mampu memanfaatkan potensi bangsa secara keseluruhan, yaitu potensi keanekaragaman biogeofisik dan sosial budaya bangsa bagi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan khususnya masyarakat tani di pedesaan dan di kota. Sudah barang tentu undang-undang tersebut mendorong tumbuhnya kreativitas bangsa dalam menghasilkan terciptanya varietas-varietas unggul baru berbagai komoditi pertanian berdaya saing tinggi, baik di pasar dalam negeri maupun di luar negeri untuk tanaman pangan, holtikultura, kehutanan, perikanan dan peternakan, serta tanaman perkebunan. Undang-undang tersebut juga memberikan suasana kondusif bagi investasi di bidang industri perbenihan dan pembibitan swasta nasional.
Sektor pertanian, sebagaimana telah terbukti, merupakan sektor penopang stabilitas perekonomian makro kita. Sektor pertanian pun sebenarnya merupakan sektor penciptaan nilai yang besar dan apabila diupayakan sebagaimana mestinya akan terwujud terjadinya pertanian nasional yang maju dengan produk-produk berdaya saing tinggi. Visi pembangunan pertanian yang dibangun oleh Departemen Pertanian sampai dengan tahun 2025, bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pertanian melalui sistem pertanian industrial. Industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional merupakan salah satu industri hulu di sektor pertanian praproduksi, yang berperan sangat menentukan keberhasilan sektor pertanian secara keseluruhan, termasuk industri pasca panen, seperti industri pangan dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional adalah seluruh kegiatan dalam menghasilkan benih/bibit unggul baru berproduktivitas tinggi dan berkualitas tinggi dengan daya saing tinggi, memperbanyaknya, mengedarkannya dan memasarkannya, baik dalam satu kelembagaan usaha ataupun bagiannya, seperti: penangkar benih dan lain-lain, yang memanfaatkan potensi sumber daya hayati nasional secara bijak dan lestari. Membangun industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional merupakan upaya mendasar dalam pembangunan sektor pertanian keseluruhan. Sebab benih dan bibit varietas unggul bermutu merupakan penentu batas atas produktivitas dan kualitas produk suatu usaha tani, baik itu usaha tani besar maupun usaha tani kecil. Membangun industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional merupakan landasan yang baik bagi proses produksi dan industri pangan dan industri lainnya yang berbasis produk pertanian.
Produk industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional yang unggul dan berkualitas tinggi serta murah akan menjamin keuntungan dan memperkecil resiko bagi petani produsen, baik itu dari usaha tani kecil ataupun besar (komoditi pangan dan komoditi lainnya). Bagi petani tanaman pangan penggunaan benih/ bibit unggul yang spesifik wilayah dari produk industri benih, akan memberikan jaminan keuntungan bagi usaha taninya. Dengan demikian upaya tersebut meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para petani di desa-desa, serta membantu mengentaskan kemiskinan di desa-desa.
Namun demikian, khusus untuk komoditi tanaman, sekalipun UU No. 29 Pusat Perlindungan Varietas Tanaman telah bertugas selama kurang lebih 4 tahun terakhir, kenyataan menunjukkan jumlah varietas unggul yang diusulkan untuk dilindungi di Kantor Pusat PVT relatif masih sedikit, sekalipun dalam tahun yang sedang berjalan ini tendensinya menunjukkan adanya peningkatan dalam jumlah varietas yang didaftarkan untuk dilindungi. Sebagian besar varietas yang akan dilindungi tersebut bersal dari industri benih multinasional. Industri perbenihan swasta nasional nampaknya belum bangkit seperti yang diharapkan. Demikian juga varietas unggul produk kelembagaan penelitian milik Pemerintah masih sedikit yang diajukan untuk dilindungi.
Kondisi tersebut tidak menguntungkan bagi pembangunan pertanian dan khususnya para petani produsen, serta menghambat upaya pengentasan kemiskinan di kalangan petani produsen usaha tani kecil. Pembangunan dan pengembangan usaha industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional tingkat menengah dan kecil perlu dipacu. Sementara itu impor benih cenderung meningkat dan industri benih multinasional berupaya mendominasi pasar benih dalam negeri. Belum bangkitnya industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional perlu dicari kendalanya. Demikian juga penyebab masih sedikitnya produk pemuliaan lembaga penelitian pemerintah yang didaftarkan untuk dilindungi. apabila diupayakan sebagaimana mestinya akan terwujud terjadinya pertanian nasional yang maju dengan produk-produk berdaya saing tinggi.

II. KONDISI SISTEM PERBENIHAN DI INDONESIA
Kondisi sistim benih indonesia berkaitan dengan kebijakan, legislasi dan kelembagaan perbenihan dirangkum dalam 2 hal yaitu:
a. Kekuatan (faktor penghela atau pendorong) dalam aspek kebijakan, legislasi dan kelembagaan antara lain :
• Kebijakan peningkatan ketahanan pangan, pengembangan agribisnis yang berdaya saing, berkelanjutan, berkerakyatan dan lebih terdesentralisasi, kebijakan multilateral yangmenuntut peningkatan produktivitas,efisiensi dan mutu produk
• Undang-undang system budidaya tanaman (Nomor 12/1992), Peraturan Pemerintah Nomor 44/ 1995 tentang perbenihan, dan peraturan lain yang terkait untuk fasilitas penerapan sertifikat benih
• Perubahan paradigma penelitian dan pengembangan dari lembaga pemerintah (Badan Litbang Pertanian) dengan program pemuliaan tanamannya yang produktif mengarah pada inovasi, komersialisasi dan komunikasi.
• Pembentuk an Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan, Pusat Standarisasi & Akreditasi (Pertanian), Direktorat Perbenihan Hortikultura, Balai Pengawasan dan Sertifikat Benih (lab. benih, analis benih, pengawas benih) yang tersebar diseluruh negeri
• Penerapan sertifikat benih berdasarkan OECD Scheme dan ISTA Rules sebagai mekanisme pengendalian mutu dan daya saing produk.
• Akreditasi lab uji benih, pembentukan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu dalam produksi benih, dan inisiasi sertifikasi system mutu dari perusahaan-perusahaan benih yang membuka alternatif pengawasan mutu melalui penerapan manajemen mutu.
• Perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual (HaKI), perlindungan terhadap varietas tanaman (PVT), pembentukan Direktorat Patent (Ditjen HKI, Deperindag) dan KP-KIAT (Kantor Pengelolaan Kekayaan Intelektualdan Ahli Teknologi) di UPT-UPT yang memacu komersialisasiteknologi
• Pelaksanaan program pembinaan lab dan perlindungan HaKI oleh Kantor Menteri Negara Riset dan eknologi yang membantu pengembangan lab terakreditasi (ISO 17025) dan pengusulan patent untuk hasil-hasil penelitian.
• Peluang bisnis benih yang sangat feasible. Volume permintaan (market size) benih sangat menarik, missal volume pasar untuk benih padi mencapai lebih dari 200.000 ton/tahun (Nugraha, 2000), dan cukup banyak jenis dan volume benih hortikultura yang diimpor setiap tahun.

b. Kelemahan (faktor penghambat) antara lain :

1) Umum
• Terdapat kerancuan persepsi mengenai sertifikat benih, OECD Scheme, ISTA Rules yang menghambat perkembangan industri benih. Beberapa prinsip sertifikat benih tidak diterapkan, reproducibility hasil uji laboratorium belum mendapatkan perhatian yang memadai. Tidak terdapat pemilihan antara mekanisme produksi benih komersial dengan produksi benih untuk rescue programs (missal antisipasi kekeringan, penanggulangan eksplosi hama). Akibatnya, penerapan sertifikat benih belum mampu memberikan jaminan mutu sebagaimana mestinya.
• Belum terdapat kebijakan yang jelas mengenai pemilihan peranan antara sector swasta dengan pemerintah dengan perbenihan. Pemerintah bersaing dengan swasta dalam produksi dan distribusi benih komersial, padahal partisipasi swasta juga ingin ditingkatkan. Inisiasi upaya perbaikan dari kelemahan ini telah mulai tampak.
• Implementasi kebijakan pembangunan pertanian, masih sangat terfokus pada peningkatan kualitas produk. Komitmen terhadap kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu produk pertanian baru mulai tampak jelas dalam beberapa tahun terakhir.
• Perlindungan HAKI (hak atas kekayaan Intelektual), masih lemah, perlindungan varietas tanaman belum efektif menyebabkan partisipasi swasta dalam penelitian (pemuliaan) dan dalam industri benih sangat terbatas.
• Beberapa peraturan perundangan terlalu ketat dan tidak practicable dan kontradiktif. Contoh: dalam Undang-undang no.12/1992 semua benih bina (varietas unggul) yang diperdagangkan harus disertifikasi tanpa memperhatikan skala, komersialisasinya; sertifikat benih (berdasarkan OECD Scheme) merupakan satu-satunya mekanisme pengawasan mutu dalam produksi dan distribusi benih, padahal telah terbit PP 15 1991, Keppres 12/1992, SK Mentan 303/1994 tentang standardisasi yang membuka peluang penerapan manajemen mutu
2) R & D : plasmanutfah dan pelepasan varietas
• Perlindungan dan pengelolaan (terutama karakterisasi, dokumentasi dan konservasi) plasma nutfah masih lemah. Ketersediaan plasma nutfah untuk pemuliaan menjadi lebih terbatas.
• Pengembangan varietas oleh lembaga penelitian milik pemerintah belum banyak berorientasi pasar, sehingga volume permintaan benih dari banyak varietas tidak feasible secara komersial karena varietasnya kurang sesuai dengan preferensi pasar.
• DUS (distinctness, uniformity, stability) test belum diterapkan dalam evaluasi varietas. Tanpa DUS, varietas akan sulit diidentifikasi secara objektif sehingga akan menimbulkan masalah dalam sertifikat benih dan dalam perlindungan varietas tanaman.
• Penyusunan dan revisi berkala terhadap daftar varietas komersial atau varietas yang layak untuk belum dilaksanakan secara efektif. Sertifikasi benih diterapkan terhadap semua varietas (komersial dan non komersial) tanpa memperhatikan kelayakannya, sehingga menimbulkan inefisiensi.
• Kegiatan produksi dan penyimpanan BS (breeder seed) dari varietasvarieats yang telah dilepas sangat lemah, fasilitas sangat tidak memadai sehingga kontinuitas ketersediaan BS bagi produsen benih tidak terjamin.
• Mekanisme pengendalian mutu dalam produksi dan distribusi BS belum mengikuti jalur formal (sertifikasi benih berdasarkan OECD Scheme, ISTA Rules atau system mutu ISO seri 9000), sehingga belum mampu menunjukkan jaminan mutu.
3) Produksi dan pemasaran
• benih bersertifikat masih Efisiensi produksi rendah. Nisbah anatara volume benih lulus uji lab dengan luas tanaman lulus inspeksi lapangan sangat rendah dan beragam. Untuk FS, SS dan ES kedelai di Jawa pada MK 93 dan MH 93/94 berkisar antara 23 kg/ha – 1500 kg/ha dan untuk padi MK 97 dan MH 97/98 berkisar antara 1,10 ton/ha – 5,82 ton/ha (Nugraha, 2000), sehingga belum memadai untuk menghadapi persaingan sehat dalam bisnis.
• Penyebab rendahnya efisiensi adalah produktivitas (seed yield) rendah,
pembatalan kontrak sepihak oleh penangkar karena harga calon benih tidak menarik, penjualan sebagai calon benih untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (khusus kasus di BBI, BBU), dan pengendalian mutu tidak efektif (tingkat ketidak-lulusan tinggi)
• Pada tahun 2000, total produksi benih padi (ES) diperkirakan mencapai 38% dari kebutuhan (lebih dari 90.000 ton/tahun), dan hanya sekitar 8 varietas yang penyerapan pasarnya (annual seed sale) lebih dari 1800 ton/tahun (PT, SHS, 1999)
4) Pengawasan dan pengendalian mutu
• Beberapa prinsip dari sertifikasi berdasarkan OECD Scheme seperti evaluasi kelayakan varietas untuk sertifikasi, penentuan kelas benih, verifikasi varietas dalam produksi benih (BS, FS, SS, dan ES), dan sealing belum diterapkan secara lugas.
• Beberapa prinsip dalam pengujian mutu benih berdasarkan ISTA Rules seperti standardisasi metode (validitas, reproducibility), sealing, standardisasi alat, lab acuan yang terakreditasi, dan efisiensi pengujian belum mendapatkan perhatian yang memadai.
• Penerapan sertifikasi benih tanpa memperhatikan feasibility-nya, dan tanpa dikaitkan dengan kaidahkaidah komersialisasi.
• Efisiensi pengendalian mutu internal masih rendah seperti terlihat dalam tingkat kel ulusan inspeksi lapangan dan kelulusan uji lab yang rendah. Untuk benih padi (kelas ES), kelulusan inspeksi lapangan berkisarantara 78 – 86 %, dan kelulusan uji lab antara 73 – 99 % (Nugraha, 2000).
• Penerapan sistem standardisasi nasional dalam produksi benih, misal sertifikasi sistem mutu berdasarkan ISO seri 9000) belum secara lugas, missal LSSM dan lab uji belum diakreditasi, kompetensi personel dan mutu produk belum teruji, sehingga jaminan mutu belum dapat diharapkan.
III. KELEMBAGAAN BENIH DI INDONESIA
Benih merupakan sarana produksi utama dalam budidaya tanaman, dalam arti penggunaan benih bermutu mempunyai peranan yang menentukan dalam usaha meningkatkan produksi dan mutu hasil. Untuk mendapatkan benih bermutu diperlukan penemuan varietas unggul yang dilakukan melalui usaha pemuliaan tanaman yang diselenggarakan antara lain melalui kegiatan pencarian, pengumpulan, dan pemanfaatan plasma nutfah baik di dalam maupun di luar habitatnya dan atau melalui usaha introduksi dari luar negeri. Benih dari varietas unggul, untuk dapat menjadi benih bina, terlebih dahulu varietasnya harus dilepas.
Produksi benih bina harus melalui proses sertifikasi dan apabila akan diedarkan harus diberilabel. Di Indonesia sebenarnya telah banyak lembaga pemerintah yang bergerak dalam bidang perbenihan. Namun, peran serta dari lembaga pemerintah ini masih harus perlu dipertanyakan. Banyak permasalahan timbul dari lembaga-lembaga berplat merah, walaupun beberapa diantaranya telah berperan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Sekali lagi masalah perbenihan di Indonesia tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Karena peran kelembagaan bidang perbenihan tanaman banyak mendukung keberhasilan pembangunan pertanian di Indonesia diantaranya adalah:
• Beberapa lembaga yang diperlukan untuk menerapkan sertifikasi benih dengan efektif tidak tersedia, missal Lab Acuan yang diakreditasi oleh ISTA, lembaga yang menangani variety maintenance dan foundation seed program. Akibatnya, kontinuitas ketersediaan benih sumberuntuk produksi ES tidak terjamin.
• Beberapa lembaga yang diperlukan untuk mendukung penerapan system standarisasi nasional dalam produksi benih belum terbentuk, missal Lembaga Sertifikasi Personel, Lembaga Sertifikasi Produk, dan Laboratorium Acuan terakreditasi.

Beberapa lembaga perbenihan di indonesia adalah sbb:
1. Lembaga pemerintah
 BPSPB
 BUMN (Balitserial,PT,Sanghiang seri.)
2. Lembaga swasta.
 PT. Pena merah
 PT.Tanindo Subur indonesia
 PT. Singngenta
 PT. Dupon Indonesia
 PT. Inonsanto.
 PT. Bayer.

IV. INDUSTRI BENIH
Sektor industri sebagaimana yang dimaksud dalam APBN adalah usaha industri yang berciri ekonomi masyarakat sebagai penggerak ekonomi melalui pemerataan pembangunan,menetapkan program penghapusan kemiskinan serta memperluas kesemptan kerja dan kesempatan berusaha. Dengan demikian usaha pengembangan ektor agroindustri akan dapat mempercepat pengentasan kemiskinan yang dirasakan masyarakat indonesia saat ini.
Dampak langsung dari pengembangan agroindustri adalah kebutuhan bibit yang sangat tinggi,secara komvensional kebutuhan tersebut sulit dipenuhi secara cepat. Dinegara maju,aflikasi teknologi baru seperti penggunaan benih sintetik telah dirasakan manfaatnya.
Industri benih merupakan syarat penting bagi pertanian tanggu yang berorentasi pasar. Industri merupakan tahap akhir perkembangan perbenihan dan termasuk dalam kelompok agribisnis. Disebut ndustri menurut sadjad (1997),karena prosesnya berawal dari produk yang belum siap pakai dn berakhir menjadi produk siap pakai yang berupa benih suatu varietas tanaman.selanjutnya dinyatakan sebagai industri hilir,industri benih menghadapi permintaan benih berkualitas yang bersumber dari permintaan pasar untuk suatu komoditas dengan syarat syarat tertentu.
Dalam pertanian maju,benih memegang peranan penting sebagai sistim penyalur(”deliveri sistem”) atau pembawa teknologi baru (”carrier of new teknologi”).beberapa teknologi baru(varietas baru )disampaikan ke petani melalui benih bermutu.kualitas benih varietas unggul harus diketahui baik sebagai komponen sebagai komponen kunci didalam paket input yang dibutuhkan untuk memperbaiki produksi tanaman maupun sebagai katalis untuk mengeksploitasi teknologi baru dalam produksi tanaman.Untuk memenuhi permintaan,benih tidak dapat diproduksi secara mendadak atau secara langsung,tetapi memerlukan perencanaan yang baik. Perencanaan dan penanganan yang kurang baik dapat merugikan produksi benih.
Pemuliaan tanaman yang aktif dan produktif merupakan dasar untuk industri benih.varietas baru yang dilepas harus sampai kepetani atau kebun dengan sifat sifat yang unggul(produksi tinggi,resisten tehadap hama dan penyakit utama dll).keaslian kultival atau klon dapat dijamin melalui pengawasan mutu yang ketat yang merupakan komponen industri benih.
berdasarkan teknologi yang digunakan industri benih dapat dibagi menjadi lima tingkat yaitu:
1. industri benih tingkat satu,teknologi yang digunakan sederhana,pembersihan benih hanya menggunakan tampah.
2. industri benih tingkat dua.industri menggunakan mesin mesin pembersih seperti”air screen cliner”.
3. industri benih tingkat tiga.industri ini melaksanakan pemilahan bemnih yang sudah bersih.setelah dibersikan benih ipilah berdasarkan besar,panjang,lebar,tebal atau berat butoiran.industri benih ini benih yang prima.
4. industri benih tingkat empat.industri ini selau berhubungan dengan kegiatan lembaga penelitian dan pengembangan disamping proses produksinya seperti industri tingkat tiga.
5. industri benih tingkat lima. Industri ini memiliki kemampuan untuk memproduksi benih hasil litbang sendiri. Kegiatan penelitian dan pengembangan disini,selain memproduksi hibrida yang selalu diperbaharui,juga melakukan penelitian dan pengembangan bioteknologi. Industri benih tingkat lima menerapkan teknologi sangat canggihdan m,emeiliki kemampuan dalam mengusahankan rekayasa genetik sehingga benih yang dihasilkan memiliki keunggulan yang sangat spesifik. Industri benih tingkat lima tidak memerlukan lembaga sertifikasi eksternal karena program sertifikasnya diakreditasi sehingga kebenaran informasi mutunya terpercaya(sadjad 1997).
Berdasarkan dasar usahanya industri benih dapat dibgi menjadi;
1). Usaha perbenihan kecil (UPK),yaitu usaha benih yang dikelola oleh rakyat dan relatif kecil serta pemasarannya terbatas pada daerah setempat. Kelompok ini mungkin dapat disamakan dengan industri benih tingkat satu.
2). Usaha perbenihan besar (UPB),yaitu usaha benih yang dilakukan oleh perusahaan atau koperasi dengan skala yang relative besar dan jangkauan pemasaran yang lebih luas (Direktorat bina perbenihan,1998).
3). Untuk benih “ortodoks”,kelompok ini bias digolongkan pada industri benihtingkat IIV seperti untuk benihkapas,rosella,kenap,yute,linum,wijen,bungamatahari,jarak,ketumbar,jinten,adas dan juga jambu mete asal teknologinya disesuaikan.
Untuk UPK dan UPB biasanya dilakukan oleh lembaga lembaga penelitian,sedangkan untuk usaha usaha ketiga dan keempay bias dilakukan oleh pengusaha baik pemerintah atau swasta. Bila usaha usaha tersebut suda terlaksana dengan baik sesuai persyaratan maka usaha-usaha tersebut suda dapat dianggap sebagai suatu industri benih.
Dinegara maju benyak tanaman kehutanan yang telah diproduksi melalui pembuatan benih sintetik Leluet,at al,1994;Rout at el,1995).untuk produksi masal digunakan bioreactor yang dapat menghasilkan bibit berjut juta banyaknya hanya dalam wada tertentu saja. Melalui bioreactor embrio somatic dapat menggandakan diri sebanyak banyaknya secar berkelanjutan.Nutrizi,zat pengatur tumbuh,dan oksigen diberikan secara otomatis yang telah deprogram dalam computer. Banyak harapan telah dijanjikan oleh bioteknologi untuk produksi benih sintetik dalam memenuhi kebutuhan bibit dalam jumlah besar,seragam dan kemurniannya tinggi.

V. KARAKTERISTIK BENIH TANAMAN INDUSTRI
Benih tanaman industridapat dikelompokkan menjadi benih ortodoks Rekalsitran,danbenih intermediate (antara).Pengelompokan tersebut didasarkan atas kepekaannya pengeringan dan suhu.benih”ortodoks”relatiftoleran/tahanterhadappengeringan,benih”rekalsitran”peka terhadap pengeringan,sedangkan benih”intermediate”berada antara kedua sifat”ortodoks”dan ”rekalsitran”.
Benih ”ortodoks”umumnya dimiliki oleh species species tanaman tahunan,dua tahunan(”bienial”) dengan ukuran benih yang kecil.benih”ortodoks” tahan pengeringan sampai kadar air mencapai 5% dan dapat disimpan pada suhu rendah.daya simpan benih dapat diperpanjang dengan menurunkan kadar air dan suhu.dan palma lainnya.kelompok tanaman ini menghasilkan benih yang tidak perna kering pada tanaman induknya,bila gugur benih masih dalam kondisi lembab dan akan mata bila kadar air kritis.Walaupun benih disimpan dalam kondisi lembab daya hidup relatif pendek,dari beberapa minggu sampai beberapa bulan tergantung spesiesnya.Benih”Rekalsitran”dimiliki oleh tanaman pohin pohonan.sedangkan kelompok lain yang diperbanyak secara vegetatife adalah,lada,vanili,nilem,serai wangi,akar wangi,empon empon,serta tanaman pohon pohonan seperti,jambu mete,tamain,kapas,kayu manis dan pala.








Tabel : Sifat sifat benih beberapa spesies tanaman industri
Spesies tanaman Sifat benih

1. Tembakau (Nicotiana tabacum) Ortodok
2. Kapas (Gossypium hirsutum) Ortodok
3. Rosella (Hibiscus sabdariffa) Ortodok
4. Bunga matahari (Heliantus annuus) Ortodok
5. Kanola (Chartamus tinctorius) Ortodok
6. Wijen (Sesammum indicum) Ortodok
7. Jarak (Ricinus commonis) Ortodok
8. Jambu mete (Anacardium occidentale) Ortodok
9. Asam (Tamarindus indica) Ortodok
10. Terong KB (Solanum khasianum) Ortodok
11. Obat ketahanan tubuh (Echinacea agustifolia) Ortodok
12. Ketumbar (Coriadrum sativum) Ortodok
13. Som jawa (Talinum paniculatum) Ortodok
14. Adas (Foenicilum vulgarae) Ortodok
15. Cengkeh (Eogenia aromaticca) Rekalsitran
16. Pala (Myristica fragrans) Rekalsitran
17. Kayu manis (Cinamomum zeylanicum) Rekalsitran
18. Kapolaga (Cardamomum) Rekalsitran
19. Kapuk (Ceiba pantandra) Rekalsitran
20. Katuk (Saurapus androgynus) Rekalsitran
21. Kola (Cola nitida) Rekalsitran
22. Kelapa sawit (Cocos nucifera) Rekalsitran
23. Kemiri (Aleurites fordii,A.montana) Rekalsitran
24. Kenanga /ylang ylang (Canangium odoratum) Rekalsitran
25. Makadamia (Macadamia integrifolia) intermediate

VI. KONDISI PERBENIHAN YANG DIHARAPKAN KE DEPAN
Agar keberlanjutan ketersediaan benih bermutu lebih terjamin, kebijakan perbenihan harus kondusif bagi investasi swasta (Gambar 1). Kebijakan itu mempertimbangkan produktivitas, efisiensi, profitabilitas, mutu, keberlanjutan, daya saing, dan orientasi pasar. Kebijakan juga perlu mempertimbangkan perbedaan penanganan benih strategis-komersial, benih strategis-nonkomersial, benih nonstrategis-komersial, dan benih nonstrategis- nonkomersial.









Gambar 1. Diagram Peran Pemerintah dan Swasta dalam Penanganan Benih.

Lingkungan litbang perbenihan perlu mendapat iklim yang lebih kondusif. Hanya dengan begitu maka perbenihan nasional akan mempunyai dasar yang kuat untuk tumbuh lebih produktif, baik di sektor publik maupun swasta. Segala bentuk peraturan dan perundangan yang tumpang tindih, belum saling mendukung, bahkan kontradiktif, selayaknya ditinjau kembali secara komprehensif. Salah satu dampak yang diharapkan adalah keterkaitan dan sinergi litbang yang lebih harmonis dan produktif antara lembaga publik dengan perusahaan swasta. Penetapan berbagai kebijakan pemerintah perlu memahami bahwa setiap bisnis, termasuk dalam perbenihan, harus menguntungkan bagi pelakunya agar berkelanjutan. Kebijakan seperti itu akan merangsang partisipasi swasta untuk ikut berperan menumbuhkan perbenihan nasional yang sehat. Kebijakan yang dimaksud meliputi (1) Pembinaan Produksi dan Pemasaran, (2) Pengendalian Mutu, (3) Uji BUSS dan Penyidik PVT, (4) Laboratorium Uji Karantina, (5) Permodalan, (6) Kelembagaan Badan Benih Nasional, dan (7) Perbaikan Sistem

VII. HAMBATAN DAN TANTANGAN
Kendala belum bangkitnya industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional antara lain, adalah:
(1) lemahnya pemahaman tentang manfaat UU No. 29 Th. 2000 Tentang PVT, baik di kalangan para pengusaha maupun di kalangan para pejabat,
(2) masih lemahnya permodalan, karena belum adanya skema perkreditan untuk usaha penelitian pembuatan varietas unggul dalam industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional,
(3) pemahaman tentang industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional,baik pengertian dalam pembangunan pertanian yang mensejahterakan dan langgeng, masih lemah dan beragam,
(4) Nasionalisme dan patriotisme di kalangan industriawanperbenihan dan perbibitan masih perlu dibangkitkan,
(5) belum ada kelembagaan pemerintah dan swasta yangfokus, terarah dan konsisten membangun dan mengembangkan industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional,
(6) hambatan struktural dalam proses perlindungan varietas,
(7) dirasakan masih kurangnya minat para pemulia dan teknolog perbenihan untuk terjun ke dalam industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional.
Kendala-kendala tersebut harus dicarikan pemecahannya dan dilaksanakan dengan baik sehingga industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional tumbuh dan bangkit, serta menghasilkan varietas/ jenis unggul baru dengan cepat dan sebanyak-banyaknya untuk berbagai komoditi di berbagai wilayah yang spesifik, terjangkau dan disukai oleh produsen produk pertanian, disukai konsumen industri yang lebih hilir dan disukai oleh konsumen masyarakat pengguna. Apabila hal tersebut terwujud, maka kesejahteraan petani akan meningkat secara keseluruhan. Kondisi tersebut akan membantu dalam pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.
Kendala pertama tentang lemahnya pemahaman manfaat UU No. 29 Th. 2000 Tentang PVT. Nampaknya perlu adanya perubahan strategi dalam sosialisasi PVT. Lebih diarahkan ke simpul-simpul penentu, sehingga akan berdampak lebih cepat, yaitu sosialisasi di kalangan pejabat dan pengusaha, serta organisasiorganisasi profesi yang terkait dengan industri perbenihan/perbibitan.
Kendala kedua, lemahnya permodalan. Tidak dapat disangkal bahwa industri perbenihan/perbibitan merupakan industri pertanian hulu yang paling beresiko dan bersifat khusus karena menyangkut benda hidup, yaitu tanaman dan hewan ternak, serta sifatnya sangat spesifik. Berlainan sifatnya dengan industri pangan dan industri manufaktur, serta pada taraf produksi komoditi. Industri perbenihan/perbibitan yang utuh, tidak parsial, membutuhkan taraf penelitian dalam membentuk varietas unggul baru yang bermutu, memakan waktu lama untuk memperoleh “return” dan beresiko tinggi, serta peluang sukses tidak terlampau besar. Oleh karena itu dalam sistem perbankan nasional belum pernah atau jarang yang memberikan kredit pada usaha ini. Padahal dewasa ini Bank Indonesia sedang kerepotan memikirkan bagaimana menyalurkandana yang tersimpan 150–160 triliun rupiah di dalam perbankan nasional kita. Sebaiknya dana tersebut sebagian disalurkan ke sektor riil di bidang pertanian, yaitu investasi dalam industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional. Untuk itu Bank Indonesia diharapkan dapat merekayasa skema (scheme) perkreditan khusus untuk industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional, baik untuk tanaman (semusim, tahunan, tanaman kehutanan, hortikultura), maupun untuk hewan ternak.
Kendala ketiga, pemahaman dan beragamnya pengertian industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional. Harus ada pemahaman yang sama tentang industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional. Saya menawarkan pengertian tersebut seperti apa yang dituliskan pada halaman pertama, saya ulang kembali :Industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional adalah seluruh kegiatan dalam menghasilkan benih/bibit unggul baru berproduktivitas tinggi dan berkualitas tinggi dengan daya saing tinggi, memperbanyaknya, mengedarkannya dan memasarkannya, baik dalam satu wadah kelembagaan usaha yang utuh, ataupun kelembagaan usaha parsialnya, seperti penangkar dan lain-lain, yang mampu memanfaatkan potensi sumber daya hayati nasional secara bijak dan lestari.
Kendala keempat, nasionalisme dan patriotisme di kalangan industriawan perbenihandan perbibitan masih lemah untuk membangun ekonomi negara melalui pembangunan industri perbenihandan perbibitan swasta nasional. Daya juang dan spirit berkorban dalam membangun industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional perlu dibangkitkan. Tanpa membangkitkan nasionalisme dan patriotisme di kalangan industriawan benih/bibit, sulit untuk membangun pertanian nasional Indonesia yang mampu memberi makan bangsa dan dunia, maupun pensuplai bahan-bahan produk pertanian untuk industri nasional dan dunia. Kecenderungan kegiatan mereka untuk impor benih adalah besar. Berlainan dengan para industriawan kedelai di Amerika Serikat, mereka dalam tahun 1980 bertekad untuk menguasaikedelai dunia dan produk-produk kedelai yang dihasilkan oleh industri mereka. Kebijakan impor benih dan bibit harus bertumpu kepada kepentingan nasional dalam membangkitkan dan menumbuhkan industri benih nasional. Industri benih/ bibit multinasional digandeng dan diajak turut serta dalam membangun industri perbenihan swata nasional. Dalam kaitan ini pembatasan impor benih padi hibrida selama dua tahun, seyogyanya dibarengi dengan menumbuhkan kerjasama antara pengusaha benih padihibrida asing dengan pengusaha perbeniha padi hibrida nasional dengan cara, selama menunggu dua tahun, mereka membina usaha nasional dengan mengalihkan teknologi dan setelah dua tahun padi hibrida tersebut harus diproduksi di dalam negeri.
Kendala kelima, adalah belum ada kelembagaan pemerintah dan swasta yang fokus, terarah dan konsisten membangun dan mengembangkan industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional. Selama ini yang sangat gencar ditangani oleh pemerintah adalah bagaimana memproduksi benih dan bibit dan bagaimana mengedarkannya sampai kepada petani produsen. Pengaturan dan aturan mengenai hal ini sangat lengkap dan komprehensif. Akan tetapi kelembagaan yang menangani secara khusus dan komprehensif dan konsisten dalam pembentukan dan pengembangan usaha industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional swasta nasional, belum ada, kalaupun ada amat terbatas, masih dalam taraf sub dinas, itupun belum merata di seluruh Direktorat Jenderal. Mengingat peran kelembagaan industri benih/bibit swasta yang sangat vital dalam urutan kegiatan pembangunan pertanian, maka seyogyanya Pemerintah menanganinya seperti seriusnya dalam penanganan perbenihan. Demikian juga organisasi profesi seperti MPPI harus dengan giat bekerjasama dengan Pemerintah mendorong tumbuh dan berkembangnya industri perbenihan/perbibitan swasta nasional. Kendala keenam, yaitu hambatan struktural dalam proses perlindungan varietas tanaman. Dalam kaitan ini karena Kantor Pusat PVT masih baru dan masih menghadapi banyak kendala-kendala dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya menghadapi, misalnya, mahalnya biaya proses pemeriksaan uji BUS, sehingga daya tarik untuk mendaftar menjadi terkendala. Kendala ketujuh, masih kurangnya minat para pemulia dan teknolog perbenihan/ perbibitan untuk terjun kedalam praktek industri perbenihan/perbibitan swasta nasional, terutama tenaga pemulia senior, baik yang ada di perguruan tinggi, apalagi yang ada di kelembagaan penelitian pemerintah. Sebenarnya sudah cukup banyak lulusan Sarjana S1 dan S2 yang dihasilkan oleh Perguruan Tinggi Nasional, yang cukup baik untukmembantu melaksanakan kegiatan industri perbenihan/perbibitan swasta nasional. Namun terkendala oleh sistem insentif yang belum memadai dibanding bila bekerja pada industri perbenihan/ perbibitan swasta multinasiona






VIII. UPAYA MENGATASI HAMBATAN INDUSTRI BENIH
Upaya mengatasi hambatan pembangunan industri perbenihan yakni melalui
(1) peningkatan koordinasi semua elemen perbenihan nasional secara menyeluruh,
(2) penyiapan kebijakan yang memberi prioritas tinggi kepada pembangunan industri benih,
(3) peningkatan sumber daya manusia di bidang perbenihan,
(4) pembangunan prasarana yang terkait dengan produksi dan peredaran benih,
(5) penyediaan kemudahan akses modal, dan (6) penyediaan teknologi dan informasi untuk peningkatan mutu dan peredaran benih












IX. KESIMPULAN
1. Industri perbenihan merupakan salah satu industri bibit yang sangat penting di sektor pertanian.
2. Perlindungan varietas tanaman (PVT) bertujuan untuk membangun industri perbenihan dan perbibitan nasional melalui pemanfaatan potensi sumber daya manusia dan alam di Indonesia.
3. industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional adalah seluruh kegiatan dalam menghasilkan benih/bibit unggul baru berproduktivitas tinggi dan berkualitas tinggi dengan daya saing tinggi,
4.

























DAFTAR FUSTAKA

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0808/02/opi01.html

file:///C:/Documents%20and%20Settings/User/Local%20Settings/Application%20Data/Microsoft/CD%20Burning/BENIH/PERMASALAHAN%20BENIH.htm.

Anonim, 1987. Evaluasi Bibit dalam Pengujian Daya Tumbuh Laboratorium

_____,1992. Teknologi Benih. PT. Rinneka Cipta, Jakarta.

_____,1999. Kebijakan Pembangunan Pertanian, Departemen Pertanian. Jakarta.

_____,2000. Pedoman Umum Analisis Mutu Benih. Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Direktorat Bina Perbenihan, Jakarta.

Baihaki, A 1996. Prospek penerapan “Breeder Right” di Indonesia, dalam Sumarno ,Hari Bowo, B. Priyanto, Nova Agustin dan Widi Wiryani (Ed). Prosiding Simposium Pemuliaan Tanaman IV. Vol V. (9):1-16. Univ.Pembangunan Nsional. Surabaya.

Baihaki, A 1996. Prospek penerapan “Breeder Right” di Indonesia, dalam Sumarno ,Hari Bowo, B. Priyanto, Nova Agustin dan Widi Wiryani (Ed). Prosiding Simposium Pemuliaan Tanaman IV. Vol V. (9):1-16. Univ.Pembangunan Nsional. Surabaya.

Badan Agribisnis. 1995. Pedoman Mutu 02. Modul V: Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Mutu Hasil Pertanian Terpadu Komoditi Pangan. Badan Agribisnis, Departemen Pertanian, Jakarta.

Badan Benih Nasional. 2004. Peranan Badan Benih Nasional. Departemen Pertanian, Jakarta

Badan Benih Nasional. 2004. Peraturan Perbenihan Tanaman. Departemen Pertanian, Jakarta

Badan Litbang Pertanian. 2003. Pedoman Umum Pengelolaan Benih Sumber Tanaman. PDN No.1, tahun 2003.

Badan Standardisasi Nasional. 2001. Sistem ManajemenMutu-Persyaratan. SNI 19-9001-2001.

Badan Standardisasi Nasional. 2001. SistemManajemen Mutu-Panduan untuk Perbaikan Kinerja. SNI 19-9004-2002.

Biro Hukum dan Humas Departemen Pertanian. 2003. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perbenihan Tanaman. Departemen Pertanian, Jakarta

Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan. 1988. Pedoman Sertifikasi Benih. Cetak Ulang. Departemen Pertanian, Jakarta

J. Rachman Hidajat, J.R., 2008. Konsepsi Revitalisasi Sistem Perbenihan Tanaman. Diakses pada : http://www. Racham.com

Camacho-Bustos, S. 1987. Managing Fruit-tree Nurseries. International Agricultura
Development Service 6p.

Departemen Pertanian, 2001. Undang-undang RI nomer 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Hadi S. dan Baran, W. , 1995. Keterkaitan dunia pendidikan tinggi dengan industri perbenihan dalam penyediaan pangan nasional. Prosiding Seminar Sehari Perbenihan menghadapi Tantangan Pertanian Abad XXI. Keluarga benih vol.VI(1):25-34.

Kartasapoetra, A.G. 1992. Teknologi Benih. Rinneka Cipta Saputra, Jakarta.

Kuswanto, H., 1994. Produksi dan distribusi benih. Forum komunikasi dan antar peminat dan ahli benih. Balittas. Malang.

Qamara, W., dan A, Setiawan S. 1995. Produksi Benih. Bumi Aksara, Jakarta.

Sadjad, S. 1981. Peranan benih dalam usaha pengembangan palawija 1. Buletin Agronomi XII (1): 12-15.

Sumarno, D. M. Arsyad, dan I. Manwan. 1990. Teknologi usaha tani kedelai. Risalah Lokakarya Pengembangan Kedelai.Puslitbangtan Bogor, Hal. 23-49.

Sutopo, L. 1993. Teknologi Benih. PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Wahyu, Q., dan Asep S., 1995a. Produksi Benih. Bumi Aksara, Jakarta.

Wirawan, B., dan Sri Wahyuni. 2002. Memproduksi Benih Bersertifikat. Penebar Swadaya, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar